Kasus Penyadapan Yang dilakukan
·
Tentang Penyadapan
Tindak
pidana penyadapan, selain diatur dalam UU ITE, juga ditetapkan dalam UU
Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pada UU tersebut
disebutkan pengertian Telekomunikasi sebagai setiap pemancaran, pengiriman, dan
atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat,
tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau
sistem elektromagnetik lainnya. UU No. 36 Tahun 1999 menetapkan Telekomunikasi
dikuasai oleh Negara dan dibina oleh Pemerintah (Pasal 2).
Salah satu
modus atau cara penyadapan aktivitas elektronik dan telekomunikasi adalah
melalui Operator Telekomunikasi. Pasal 40 UU Telekomunikasi menegaskan bahwa
setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang
disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun, kecuali telah
untuk alasan yang diperkenankan oleh UU, yakni untuk keperluan proses peradilan
pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas : permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu atau permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas : permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu atau permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Tanpa
memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan peraturan perundang – undangan yang
berlaku terlebih Operator Telekomunikasi tidak diperkenankan / dilarang
menyadap nomor telepon atau handphone milik orang tertentu. Pelanggaran
terhadap UU ini dapat diancam hukuman penjara 15 tahun (pasal 56).
Peristiwa
penyadapan terhadap nomor telepon orang atau pejabat tertentu oleh pihak
operator telekomunikasi sendiri bukanlah hal yang baru. Banyak contoh kasus
seperti yang terjadi pada tahun 2000 di Amerika Serikat.
The
Washington Post pernah melaporkan skandal luar biasa yang dilakukan Amdocs
Limited. Perusahaan berbasis hukum Israel ini melakukan penyadapan terhadap
jaringan komunikasi Gedung Putih. Menurut riwayat Richard H Curtiss, sang
jurnalis yang menelusuri skandal tersebut, Amdocs bekerja sama dengan Mossad
untuk mengambil data-data penting untuk keperluan operasi Mossad. Amdocs
Limited juga menjadi pihak yang ditunjuk untuk menangani sistem transaksi
billing CIA (Central Intelligent Agency), badan intelijen rahasia AS.
Bahkan
pernah beredar Info, di Indonesia Amdocs juga melakukan aksi penyadapan yang
sama terhadap para pengguna Telkomsel, seperti yang dilakukan Amdocs terhadap
Gedung Putih dan CIA. Kita ketahui Amdocs sejak beberapa tahun lalu menjadi
mitra PT. Telkomsel dalam penanganan transaksi billing dan pelayanan pelanggan.
Jika dalam
kasus penyadapan telepon genggam pejabat – pejabat tinggi Indonesia tempo hari,
operator telekomunikasinya adalah PT. Telkomsel, maka boleh jadi ada
keterlibatan Amdocks dalam tindak pidana penyadapan itu.
Seperti yang
kita ketahui, korban penyadapan pertama adalah Presiden SBY yang disebut
menggunakan telepon genggam merek Nokia jenis E90-1 saat penyadapan terjadi
tahun 2009 lalu. Q
Di bawahnya
ada nama Ibu Ani Yudhoyono yang ditulis dengan nama asli Kristiani Herawati,
yang menggunakan jenis telepon genggam yang sama dengan SBY.
Berikutnya
ada nama Wakil Presiden Boediono dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Boediono ditulis menggunakan Blackberry Bold 9000, sedangkan JK ditulis
menggunakan Samsung SGH-Z370.
Nama-nama
pejabat lainnya yang juga menjadi target, antara lain Dino Patti Djalal yang
saat itu masih menjadi juru bicara presiden urusan luar negeri, Andi
Malarangeng yang saat itu menjadi juru bicara presiden, Hatta Rajasa yang saat
itu menjabat Mensesneg, Sri Mulyani Indrawati yang saat itu menjabat Menkeu,
Widodo Adi Sucipto yang saat itu menjabat Menko Polhukam dan Sofyan Djalil yang
saat itu menjabat Menteri BUMN.
Dalam
dokumen wikileaks yang mempublikasikan penyadapan itu, Sofyan Djalil juga
disebut sebagai orang kepercayaan Presiden SBY.
Lebih
lanjut, wikileaks menyebutkan penyadapan dilakukan terhadap rekaman panggilan
telepon atau Call Data Records (CDR) Presiden SBY dan para pejabatnya. CDR
tersebut mencatat nomor telepon yang dihubungi dan menghubungi telepon Presiden
SBY, kemudian juga durasi panggilan serta mengklasifikasi apakah panggilan
tersebut masuk ke pesan suara atau berupa pesan singkat.
Jika
penyadapan terhadap pejabat negara atau siapa pun warga negara dan badan hukum
Indonesia dilakukan oleh pihak tertentu tanpa memenuhi ketentuan dalam UU ITE
dan UU Telekomunikasi, pelakunya dapat dijerat delik pidana dan diancam hukuman
penjara selama 15 tahun.
1. Langkah dan Tips Perthanan dari
penyadapan.
Onno W.
Purbo memberikan tips pertahanan dari penyadapan dibagi berdasarkan tingkat
urgensi. Mulai dari jangka pendek, sedang, dan jangka panjang. Untuk jangka
pendek
dan sebagai langkah awal Onno menyarankan untuk mengusahakan seminimal mungkin menggunakan saluran komunikasi publik. Telepon umum, aplikasi chatting di Facebook, aplikasi video call Skype, atau layanan voice call dan video call dari aplikasi chatting seperti Yahoo Messenger juga perlu dihindari.
dan sebagai langkah awal Onno menyarankan untuk mengusahakan seminimal mungkin menggunakan saluran komunikasi publik. Telepon umum, aplikasi chatting di Facebook, aplikasi video call Skype, atau layanan voice call dan video call dari aplikasi chatting seperti Yahoo Messenger juga perlu dihindari.
·
Gunakan
Saluran Telekomunikasi Milik Indonesia
Onno juga menyarankan agar warga Indonesia menggunakan saluran komunikasi yang ada jaminan milik Indonesia atau milik sendiri. Menggunakan fasilitas saluran komunikasi dari luar berarti setuju dengan peraturan yang ada di luar, yang mungkin berbeda dengan Indonesia.
Onno juga menyarankan agar warga Indonesia menggunakan saluran komunikasi yang ada jaminan milik Indonesia atau milik sendiri. Menggunakan fasilitas saluran komunikasi dari luar berarti setuju dengan peraturan yang ada di luar, yang mungkin berbeda dengan Indonesia.
·
Pasang
Alat Monitoring Serangan Jaringan
Jika dua hal tersebut sudah dilakukan, pemasangan tools atau alat-alat untuk mencegah penyadapan tentu diperlukan. Menurut Onno, ini sudah masuk pertahanan jangka pendek. Coba enkripsi atau acak saluran komunikasi, pasang honeynet dan Intrusion Detection System & Intrusion Prevention System di semua situs Indonesia dan pastikan untuk melapor secara automatis ke Computer Emergency Responds Team.
Jika dua hal tersebut sudah dilakukan, pemasangan tools atau alat-alat untuk mencegah penyadapan tentu diperlukan. Menurut Onno, ini sudah masuk pertahanan jangka pendek. Coba enkripsi atau acak saluran komunikasi, pasang honeynet dan Intrusion Detection System & Intrusion Prevention System di semua situs Indonesia dan pastikan untuk melapor secara automatis ke Computer Emergency Responds Team.
·
Jauhi
Produk dan Orang Asing
Dalam proteksi jangka panjang Onno menekankan agar tidak percaya pada sembarang orang, apalagi orang asing. Ia memberikan saran agar memastikan root password seluruh peralatan telekomunikasi tidak berada di tangan asing. Juga pastikan jalur yang digunakan semua peralatan telekomunikasi tidak menggunakan jalur asing. Dan yang terakhir, usahakan untuk menggunakan peralatan buatan sendiri bukan produk asing. Perangkat asing ini termasuk CCTV yang diimpor dari luar negeri. Produsen pembuat perangkat tersebut bisa saja melakukan pantauan karena ia memiliki dan mengetahui seluk beluk dari perangkatnya.
Dalam proteksi jangka panjang Onno menekankan agar tidak percaya pada sembarang orang, apalagi orang asing. Ia memberikan saran agar memastikan root password seluruh peralatan telekomunikasi tidak berada di tangan asing. Juga pastikan jalur yang digunakan semua peralatan telekomunikasi tidak menggunakan jalur asing. Dan yang terakhir, usahakan untuk menggunakan peralatan buatan sendiri bukan produk asing. Perangkat asing ini termasuk CCTV yang diimpor dari luar negeri. Produsen pembuat perangkat tersebut bisa saja melakukan pantauan karena ia memiliki dan mengetahui seluk beluk dari perangkatnya.
dibalik
semua itu terdengarnya isu Motif penyadapan Australia kepada Indonesia menilai,
latar belakang Australia menyadap komunikasi sejumlah petinggi Indonesia karena
kekhawatiran mereka bahwa Indonesia akan “berpaling” kepada China. Padahal,
Barat (Amerika Serikat dan semua sekutunya di seluruh dunia) memiliki skenario
alias strategi besar membendung pengaruh China di mana-mana, yang dinamakan
China Containment.
· Dalam konteks China Containment inilah maka perebutan pengaruh Barat dan China itu terjadi secara sengit. “Inilah yang sekarang sedang membuat panik kekuatan-kekuatan politik Australia,”
· Dalam konteks China Containment inilah maka perebutan pengaruh Barat dan China itu terjadi secara sengit. “Inilah yang sekarang sedang membuat panik kekuatan-kekuatan politik Australia,”
Sumber data:
·
http://techno.okezone.com/read/2013/11/20/92/899938/tips-terhindar-dari-penyadapan-telekomunikasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar